Brebes , Jawa Tengah – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Brebes mengadakan uji seleksi dan penilaian calon Kasatkoryon (Kepala Satuan Koordinasi Rayon) Banser (Barisan Ansor Serbaguna) untuk 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Meeting Room Gedung PCNU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2020).
Seleksi dilakukan untuk menempatkan yang terbaik sebagai pimpinan Banser di Satkoryon Brebes, Satkoryon Jatibarang, dan Satkoryon Larangan. Tiap PAC mengusulkan 3 anggota Banser untuk diseleksi oleh jajaran PC GP Ansor Kabupaten Brebes.
Menurut Kasatkorcab Banser Kabupaten Brebes Subkhan, pelaksanaan seleksi dan penilaian calon Kasatkoryon merupakan amanah dari Peraturan Organisasi (PO) Banser yang menentukan tentang syarat dan tata cara pengangkatan kepala satuan koordinasi Banser. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil Rakerwil GP Ansor tahun 2017 yang diselenggarakan di Parakan, Temanggung.
“Kami harap Kasatkoryon yang terpilih memiliki kompetensi, kabapilitas, loyalitas, dan integritas yang tinggi, sehingga memiliki kemampuan untuk merawat, melatih dan memberi strategi gerakan organisasi,” katanya
Terpisah, sementara Ketua PC GP Ansor Kabupaten Brebes, Ahmad Munsip berpesan kepada seluruh peserta uji kelayakan untuk siap menerima apapun yang menjadi hasil seleksi tim, “Apapun hasil dan nilai yang diberikan oleh tim penguji harus diterima dengan lapang dada,” kata Munsip.
Menurutnya, hal itu bagian dari ihtiar menata barisan sebagaimana pesan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor H Yaqut Cholil Qoumas, “Ansor dan Banser segera berbenah menata barisan dan menata internal agar lebih baik lagi,” ujarnya.
Namun demikian, dia mengakui, mekanisme uji seleksi dan penilaian calon kepala satuan koordinasi Banser di semua tingkatan ini masih terbilang baru sebagai sebuah terobosan dalam meningkatkan kualitas atau capacity building personil Banser dalam menentukan kepala satuan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Banser sebagai kader inti GP Ansor harus memiliki kualifikasi dan dedikasi khusus dalam menjalankan empat fungsi utama, diantaranya fungsi kaderisasi, fungsi dinamisator, fungsi stabilisator dan fungsi katalisator.
Hal itu dilakukan dalam rangka pengkhidmatan pemuda Ansor kepada agama, bangsa dan negara. Karenanya Banser dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas baik dari segi personalia maupun institusionalnya dalam bentuk satuan koordinasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat terkecil.
“Sebagai entitas yang beranggotakan lebih dari satu juta kader, sudah barang tentu diperlukan tata kelola dan pengorganisasian personalia dan satuan koordinasi secara sistematis, terukur dan terarah agar sejalan dengan tujuan dan cita-cita organisasi Gerakan Pemuda Ansor,” (iz/riff)