ANSOR.ID, KOTA BATAM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Batam kecewa terhadap sikap pemerintah yang mencopot atribut Posko Bantuan Hukum LBH Ansor di Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang. Atribut tersebut merupakan penanda agar warga Rempang mudah menemukan saluran pengaduan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima tim ansor.id, Sekretaris LBH Ansor Batam Sholihul Abidin, mengatakan bahwa pencopotan baliho posko dan bendera (umbul-umbul) dilakukan ketika tim LBH Ansor tidak berada di lokasi.
“Ada warga yang melihat ketika aparat pemerintah daerah mencopotnya. Tak hanya dilepas, penanda posko bantuan hukum LBH Ansor berupa baliho dan bendera juga dibawa aparat Pemerintah Daerah,” terang Abidin, Jumat (22/9/2023)
Baca Juga:
- Informasi Terbaru Kegiatan GP Ansor
- Marching Band Ansor-Banser Cepogo Ikuti Asian Music Games Championship
Menyikapi peristiwa tersebut, LBH Ansor Batam akan mengajukan keberatan secara resmi dan mengambil langkah lain secara hukum.
“Ini contoh keangkuhan dan kesewenangan aparat Pemerintah Daerah. Padahal kritik sudah disampaikan di seluruh negeri. Tapi rasanya mental Pemerintah Daerah terlanjur arogan dan merasa paling berkuasa,” tegas Abidin.
Menurut Abidin, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pengurus Pimpinan Pusat LBH Ansor. Ia juga menyampaikan peristiwa tersebut ke Pimpinan Pusat GP Ansor dan PBNU.
Baca Juga Banser Salah Komando, Serba-Serbi Munas & Konbes NU 2023
Ketua LBH Ansor Pusat, Abdul Qodir, menyampaikan bahwa posko bantuan hukum itu didirikan di atas lahan milik warga yang merupakan klien LBH Ansor sebagai bentuk respon dari arahan Ketua Umum PBNU untuk mengawal warga Rempang.
LBH Ansor Pusat juga akan menurunkan Tim Advokat agar bergabung bersama LBH Ansor Batam. Hal itu dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat di Pulau Rempang dan Galang.